Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 58/PJ/2013
26 November 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 58/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.011/2013
TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU
PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 58/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.011/2013
TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU
PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama atas impor dan/atau penyerahannya. | ||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||
E. | Materi
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 November 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.