Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 57/PJ/2010
30 April 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN, PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN,
DAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 57/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN UANG PERSEDIAAN, PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN,
DAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG
BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I. | Pengertian
|
||||||||||||||||||||||
II. | Pengajuan
Uang Persediaan, Penggantian Uang Persediaan, dan Pembayaran
Pengembalian PPN
|
||||||||||||||||||||||
III. | Nota
Penghitungan PPN dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang
Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
|
Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.