Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 57/PJ/2007
13 Nopember
2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 57/PJ/2007
TENTANG
PENENTUAN JUMLAH PEJABAT KEPALA SEKSI
PENGAWASAN DAN KONSULTASI
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 57/PJ/2007
TENTANG
PENENTUAN JUMLAH PEJABAT KEPALA SEKSI
PENGAWASAN DAN KONSULTASI
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada tahun 2007 dan 2008, serta keterbatasan jumlah pegawai dan ketersediaan sarana dan prasarana, maka dipandang perlu untuk menentukan jumlah pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi yang akan membawahi Account Representative dan pelaksana di Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama. Hal yang menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada masing-masing KPP Pratama antara lain :
- Kondisi potensi penerimaan
- Jumlah Wajib Pajak
- Jumlah Objek PBB
- Luas wilayah kerja
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur
- Para Tenaga Pengkaji
- Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal