Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 56/PJ.6/1994
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 56/PJ.6/1994 Diralat. Untuk melihat peraturan yang meralat, Klik Disini ! !!
31 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ.6/1994
TENTANG
PENYALURAN PBB ASAL IHH TAHUN 1994/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 56/PJ.6/1994
TENTANG
PENYALURAN PBB ASAL IHH TAHUN 1994/1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan.
Sehubungan dengan itu diberitahukan hal-hal sbb :
- Berdasarkan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan tersebut, bahwa Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud langsung ke Rekening KKN qq PBB pada Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II sebagaimana dalam lampiran II Surat Edaran ini.
- Berdasarkan Pasal 3 huruf c, bahwa Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V setelah menerima transfer, langsung membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke Rekening masing-masing yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jumlah penerimaan PBB asal IHH yang di transfer pada bulan September 1994 ini adalah penerimaan dari bulan April 1994 s/d Juli 1994. Pembagian besarnya PBB yang berasal dari Iuran Hasil Hutan untuk masing-masing Daerah Tingkat II pada dasarnya berasal dari Angka Perbandingan Tertimbang yang diusulkan oleh Menteri Kehutanan dan Gubernur KDH Tingkat I masing-masing Propinsi/Daerah Tingkat I. Untuk tahun 1994/1995, Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana dalam lampiran I Surat Edaran ini.
- sesuai dengan hal-hal tersebut di atas diminta, agar Saudara mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos & Giro Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan dan pembagian hasil penerimaan tersebut.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
MACHFUD SIDIK