Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-56/PJ/2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||
Yth. | 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak | ||
2. | Para Direktur | |||
3. | Para Tenaga Pengkaji | |||
4. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan | |||
5. | Para Kepala Kantor Wilayah | |||
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||
di Direktorat Jenderal Pajak | ||||
SURAT EDARAN TENTANG
RALAT DAN PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||||
A. | Umum | |||
Sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 dengan ini dilakukan ralat sekaligus penegasan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan | |||
1. | Maksud | |||
Untuk melakukan ralat atas kesalahan penulisan sekaligus penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
2. | Tujuan | |||
Memberikan kejelasan mengenai perubahan data pada sistem informasi di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
C. | Ruang Lingkup | |||
Ruang lingkup meliputi perbaikan pada SE-37/PJ/2013 karena kesalahan penulisan dan penegasan mengenai jenis data yang dapat diubah menggunakan aturan SE-37/PJ/2013 | ||||
D. | Dasar | |||
1. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009. | |||
2. | Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (UU Penagihan) yang menjadi batasan dalam perubahan data terkait proses penagihan pajak. | |||
3. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang menjadi dasar kewenangan melakukan perubahan data bagi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). | |||
E. | Materi | |||
1. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | |||
2. | Sehubungan dengan adanya beberapa kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 mengenai jenis data yang dapat dilakukan perubahan dan bentuk formulir permintaan perubahan data, dengan ini dilakukan perbaikan sebagai berikut: | |||
a. | Mengubah bagian E angka 2 huruf b sehingga menjadi: | |||
Data produk hukum yang belum dikirimkan kepada Wajib Pajak; | ||||
b. | Pencantuman nomor surat pada Formulir Permintaan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. | |||
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||
Pada tanggal 24 November 2013 | ||||
DIREKTUR JENDERAL, | ||||
ttd. | ||||
A. FUAD RAHMANY | ||||
NIP 195411111981121001 | ||||