Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-56/PJ/2013
|
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||
| Yth. | 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak | ||
| 2. | Para Direktur | |||
| 3. | Para Tenaga Pengkaji | |||
| 4. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan | |||
| 5. | Para Kepala Kantor Wilayah | |||
| 6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||
| di Direktorat Jenderal Pajak | ||||
|
SURAT EDARAN TENTANG
RALAT DAN PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||||
| A. | Umum | |||
| Sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 dengan ini dilakukan ralat sekaligus penegasan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| B. | Maksud dan Tujuan | |||
| 1. | Maksud | |||
| Untuk melakukan ralat atas kesalahan penulisan sekaligus penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 tentang Perubahan Data pada Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| 2. | Tujuan | |||
| Memberikan kejelasan mengenai perubahan data pada sistem informasi di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| C. | Ruang Lingkup | |||
| Ruang lingkup meliputi perbaikan pada SE-37/PJ/2013 karena kesalahan penulisan dan penegasan mengenai jenis data yang dapat diubah menggunakan aturan SE-37/PJ/2013 | ||||
| D. | Dasar | |||
| 1. | Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009. | |||
| 2. | Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa sebagaimana telah beberapa kaii diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 2000 (UU Penagihan) yang menjadi batasan dalam perubahan data terkait proses penagihan pajak. | |||
| 3. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang menjadi dasar kewenangan melakukan perubahan data bagi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). | |||
| E. | Materi | |||
| 1. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2013 digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | |||
| 2. | Sehubungan dengan adanya beberapa kesalahan penulisan pada SE-37/PJ/2013 mengenai jenis data yang dapat dilakukan perubahan dan bentuk formulir permintaan perubahan data, dengan ini dilakukan perbaikan sebagai berikut: | |||
| a. | Mengubah bagian E angka 2 huruf b sehingga menjadi: | |||
| Data produk hukum yang belum dikirimkan kepada Wajib Pajak; | ||||
| b. | Pencantuman nomor surat pada Formulir Permintaan Perubahan Data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. | |||
| Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam perubahan data pada sistem informasi di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||
| Pada tanggal 24 November 2013 | ||||
| DIREKTUR JENDERAL, | ||||
| ttd. | ||||
| A. FUAD RAHMANY | ||||
| NIP 195411111981121001 | ||||

