Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 55/PJ/2012
5 Desember 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 55/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 55/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ./2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.