Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 54/PJ/2009
ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
25 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 54/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009
TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009
tentang
Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk
diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Bentuk, ukuran, dan warna benda materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
- bentuk meterai tempel nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
- Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
- Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari :
- Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
- Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
- Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah;dan
- Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru)
- Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
- Jenis kertas terdiri dari:
- Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
- Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
- Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
- Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
- Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing, danÂÂ
- Sekuriti terdiri dari :
- Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
- Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
- Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
- Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
- Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
- Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
- Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari :
- Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
- Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
- Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu);dan
- Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau)
- Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
- Jenis kertas terdiri :
- Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
- Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
- Memiliki serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
- Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
- Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
- Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing; danÂÂ
- Sekuriti terdiri dari :
- Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
- Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
- Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
- Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk. Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.