Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-53/PJ/2013
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
Yth. | 1. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP | ||||
2. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | |||||
di seluruh Indonesia | ||||||
SURAT EDARAN TENTANG
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU |
||||||
A. | Umum | |||||
Sehubungan dengan telah dltetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampalan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), dengan ini perlu disampalkan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. | ||||||
B. | Maksud dan Tujuan | |||||
1. | Maksud | |||||
Ketentuan ini dlbuat untuk dapat digunakan sebagai acuan Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan tala cara penyampaian Surat Pemberltahuan (SPT) dan/atau pernberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melaiul Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||||
2. | Tujuan | |||||
a. | Untuk memberikan keseragaman pemahaman dalam melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013. | |||||
b. | Memberikan penjelasan atas tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronlk (e-Filing) rnelalui Perusahaan Penyedla Jasa Apiikasi (ASP). | |||||
C. | Ruang Lingkup | |||||
Ketentuan ini mengatur pelaksanaan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronlk (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | ||||||
D. | Dasar | |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Apiikasi (ASP). | ||||||
E. | Materi | |||||
1. | Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elekronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN). | |||||
2. | Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: | |||||
a. | Wajib Pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. | |||||
b. | Dalam hal alamat Wajib Pajak yang tercantum pada formulir permohonan e-FIN tidak berada dalam wilayah kerja KPP, petugas TPT mengembalikan permohonan Wajib Pajak dan menunjukkan alamat KPP yang tepat. | |||||
c. | Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, permohonan e-FIN untuk pelaporan SPT Masa dapat dilakukan oleh Kantor Pusat dari cabang tersebut. Permohonan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat tersebut terdaftar. | |||||
d. | Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh e-FIN paiing lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. | |||||
e. | e-FIN yang tercantum dalam format sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini hanya digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | |||||
f. | e-FIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam amplop yang tertutup rapat. | |||||
3. | Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). | |||||
4. | Untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN dari Wajib Pajak atau kuasanya, Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN serta mencanturnkan tanda terima e-FIN pada Buku Register e-FIN yang terdiri dari NPWP, nama Wajib Pajak, kode penerbitan e-FIN, tanggal penerbitan e-FIN dan tanda tangan penerima e-FIN. | |||||
5. | Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui e-Filing. | |||||
6. | Untuk lebih memudahkan pemahaman terkait hal-hal di atas, agar memperhatikan: | |||||
a. | Tata Cara Permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran II; dan | |||||
b. | Tata Cara Penyampaian SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran III, | |||||
dari Surat Edaran ini. | ||||||
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2013 |
||||||
DIREKTUR JENDERAL, | ||||||
ttd. | ||||||
A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 |
||||||