Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2012
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2012 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
22 November 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 53/PJ/2012
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 53/PJ/2012
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:
A. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Pengamatan Potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Monitoring Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal