Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 52/PJ.53/2002
2 Oktober 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 52/PJ.53/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 323/KMK.03/2002
TENTANG BENTUK, UKURAN DAN WARNA BENDA METERAI DISAIN TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai Disain Tahun 2002 tertanggal 19 September 2002. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
-
Pada Pasal 3 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)..."
Seharusnya "...cetakan berbentuk segi delapan (otagonal)..." -
Pada Pasal 4 huruf c angka 1 tertulis "...cetakan berbentuk segi sepuluh (dexagonal)..."
Seharusnya "...cetakan berbentuk segi delapan (oktagonal)..."
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi PoernomoNIP 060027375