Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2013
24 Oktober 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 51/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-35/PJ/2013 TENTANG TATA CARA EKSTENSIFIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
| A. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | Ruang
Lingkup Surat Edaran ini memberikan penjelasan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| C. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| D. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| E. | Ketentuan
Umum
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| F. | Perencanaan
Ekstensifikasi Tahap perencanaan ekstensifikasi terdiri dari penyusunan DSE dan penyusunan Rencana Kerja.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| G. | Pelaksanaan
Ekstensifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| H. | Tindak
Lanjut Pelaksanaan Ekstensifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | Pemantauan
dan Evaluasi Ekstensifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| J. | Prosedur
Ekstensifikasi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| K. | Bentuk
Daftar, Formulir, Rencana Kerja, dan Surat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| L. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
