Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2012
21 November 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 51/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. |
||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan antara lain penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. |
||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||
E. | Materi
|
||||||||||
F. | Penutup
Mengingat salah satu tujuan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 maupun pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk segera memberikan penyuluhan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut kepada:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan