Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 50/PJ.45/1995
JENIS DOKUMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
6 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.45/1995
TENTANG
PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN YANG MENDEKATI TANGGAL JATUH TEMPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 50/PJ.45/1995
TENTANG
PENGIRIMAN URAIAN PEMANDANGAN KEBERATAN YANG MENDEKATI TANGGAL JATUH TEMPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Surat Uraian Pemandangan Keberatan hendaklah dibuat dan dikirimkan ke Kantor Pusat atau Kantor Wilayah DJP dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 pada butir 4 yaitu "bahwa Kepala KPP harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan dalam batas waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat Keberatan Wajib Pajak.
-
Pada
saat ini Kantor Pusat c.q Direktorat Pajak Penghasilan sering sekali
menerima Uraian Pemandangan Keberatan dari KPP yang sudah sangat dekat
dengan tanggal jatuh tempo keberatan, sehingga menyulitkan dalam
penyelesaiannya.Terlampir kami sampaikan Daftar dari Uraian Pemandangan
keberatan yang diterima Kantor Pusat :
a. Kurang dari 1 (satu) minggu dari tanggal jatuh tempo.
b. Kurang dari 1 (satu) bulan dari tanggal jatuh tempo.
c. Kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal jatuh tempo. - Para Kepala Kanwil DJP hendaklah mengingatkan Kepala KPP diwilayahnya agar lebih mempercepat penyelesaian dan pengiriman Uraian Pemandangan keberatan dengan memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran tersebut di atas. Selain dari pada itu secara berkala Kabid PPh turba untuk meneliti hambatan-hambatan dalam penyelesaian keberatan termasuk pembuatan Uraian Pemandangan Keberatan yang harus dikirim baik ke Kantor Pusat maupun ke Kantor Wilayah dan memberi saran-saran pemecahannya.
- Diharapkan pada masa-masa yang akan datang pengiriman UraianPemandangan Keberatan dapat lebih dipercepat.
- Apabila dalam masa yang akan datang, KPP masih terlambat mengirimkan Uraian Pemandangan Keberatan ke Kantor Pusat, khususnya, apabila dikirimkan dan diterima Kantor Pusat kurang dari 2 minggu dari tanggal jatuh tempo, maka Kepala KPP tersebut akan mendapat peringatan dari Sekretaris DJP.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER