Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 50/PJ/2012
21 November 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ/2012
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH
ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 50/PJ/2012
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH HONG KONG WILAYAH
ADMINISTRATIF KHUSUS REPUBLIK RAKYAT CHINA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah selesainya prosedur ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China (P3B Indonesia - Hong Kong) dan juga prosedur pemberitahuan sebagaimana dipersyaratkan, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan waktu berlaku dan berlaku efektifnya P3B Indonesia - Hong Kong. |
||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi proses peratifikasian P3B Indonesia - Hong Kong, proses pemberitahuan mengenai telah selesainya prosedur internal masing-masing pihak untuk pemberlakuan P3B Indonesia - Hong Kong, tanggal berlaku dan tanggal berlaku efektif P3B Indonesia - Hong Kong serta hal-hal pokok yang diatur di dalam P3B Indonesia - Hong Kong. |
||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Dengan
memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan Yth.:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
4. Sekretaris DJP, Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.