Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 50/PJ/2010
7 April 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 50/PJ/2010
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya pencapaian tertib administrasi penagihan dan optimalisasi pencairan piutang pajak tahun 2010, maka diperlukan perencanaan atas pelaksanaan kegiatan penagihan baik dari sisi administratif maupun dari sisi tindakan secara intensif, terpadu, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan ini ditetapkan kebijakan penagihan pajak tahun 2010 sebagai berikut :
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tembusan :
I. | Tertib Administrasi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Fokus dan Strategi Penagihan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Target Pencairan Target pencairan piutang pajak secara nasional untuk tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Evaluasi Kinerja Penagihan Sebagai salah satu bentuk konkret fungsi pengawasan dan koordinasi, setiap bulan Kanwil wajib menyusun evaluasi dan analisis kinerja penagihan seluruh KPP di wilayah kerjanya, yang di dalamnya berisi 4 (empat) pokok bahasan sebagai berikut :
Dari evaluasi dan analisis kinerja penagihan setiap KPP di bawahnya tersebut, maka Kanwil dapat memantau, memetakan permasalahan, dan memberikan peringatan dan/atau bimbingan penagihan yang tepat, sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mendukung terlaksananya tujuan dan kebijakan penagihan secara efektif dan efisien. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Lain-Lain
|
Dengan berlakunya Surat Edaran Kebijakan Penagihan ini, maka Surat Edaran Kebijakan Penagihan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
pada tanggal 7 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal; |
2. | Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal. |