Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 50/PJ./2009
25 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ./2009
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN,
TERMASUK KOPERASI, YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 50/PJ./2009
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN,
TERMASUK KOPERASI, YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2009
tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
1. | Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
|
||||||
2. | Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus:
|
||||||
3. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan, termasuk Koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;