Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 5 /PJ/2010
12 Januari 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 5 /PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 5 /PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN ADMINISTRASI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
UNTUK WAJIB PAJAK (WP) DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK (PKP) PINDAH TERKAIT BEROPERASINYA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan telah beroperasinya Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan dan penyimpanan Surat Pemberitahuan (SPT) serta dokumen perpajakan lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | PPDDP telah melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT serta dokumen perpajakan lainnya yang semula dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP); | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Pada tahap awal implementasi, PPDDP melakukan pengolahan dan penyimpanan beberapa jenis SPT untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah DKI Jakarta, sesuai dengan surat dari Kepala PPDDP mengenai tahapan implementasi pengolahan SPT di PPDDP; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah beroperasinya PPDDP antara lain:
Demikian untuk
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.