Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 49/PJ.95/1990
NOMOR SE - 49/PJ.95/1990
TENTANG
SPMKP LEWAT WAKTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti diketahui bahwa dalam proses
restitusi, tidak semua SPMKP diuangkan pada tahun anggaran
bersangkutan; ini berarti proses restitusi tersebut belum tuntas. Namun
demikian Wajib Pajak masih berhak atas pengembalian pajaknya dan untuk
itu SPMKP yang telah lewat waktu harus diperbaharui kembali.
Sehubungan dengan hal itu, dengan ini diminta agar Saudara mengingatkan para Wajib Pajak yang belum menguangkan SPMKP-nya pada tahun anggaran lalu, supaya mengajukan permohonan secara tertulis apabila WP tersebut masih berkehendak untuk menguangkan SPMKP yang telah lewat waktu dimaksud, dengan menggunakan bentuk terlampir. Hal ini dilakukan setelah KPP menerima kembali SKPKPP dan SPMKP yang belum diuangkan tersebut dari Bank Tunggal dan KPKN.
Setelah diterima jawaban dari Wajib Pajak, supaya segera diproses dengan menerbitkan SKPKPP/SPMKP pengganti dan jika kelebihan tersebut akan disumbangkan kepada negara, maka dilakukan pemindahbukuan dari PLB ke PLL (untuk kelebihan PL) atau ke PTLL (untuk kelebihan PTL).
Apabila tidak ada jawaban dari Wajib Pajak, KPP tetap berkewajiban untuk menatausahakan dengan baik SPMKP Lewat Waktu tersebut sesuai Pedoman Induk TUPRP, sehingga sewaktu-waktu KPP tetap dapat melayani dengan cepat apabila Wajib Pajak memintanya.
Demikian untuk diperhatikan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD