Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 49/PJ/2013
24 Oktober 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 49/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 49/PJ/2013
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu disusun Petunjuk Teknis Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. | ||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||
C. | Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini mengatur tentang:
| ||||
D. | Dasar
| ||||
E. | Materi Bersama ini disampaikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. | ||||
F. | Penutup Dengan berlakunya surat edaran ini:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2013
Direktur Jenderal
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001