Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 49/PJ/2012
1 November 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : SE - 49/PJ/2012
TENTANG
PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW) PEMERIKSAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, pemeriksaan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang terkait dengan pemeriksaan, yaitu:
1. | Objektif Kata objektif bermakna bahwa pemeriksaan yang dilakukan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |
2. | Profesional Kata profesional bermakna:
|
3. | Standar
Pemeriksaan Standar pemeriksaan merupakan patokan bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan. |
A. | Umum
Dalam rangka pengevaluasian dan penelaahan hasil pemeriksaan guna mendapatkan keyakinan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, diperlukan suatu kegiatan yang disebut dengan Penelaahan Sejawat (Peer Review), Ketentuan mengenai Penelaahan Sejawat yang ada dipandang perlu untuk disempurnakan agar Penelaahan Sejawat dapat memberi nilai lebih bagi organisasi. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Surat Edaran ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penelaah Sejawat, Pengendali Penelaah Sejawat, tugas dan wewenang, penyusunan rencana Penelaahan Sejawat, pelaksanaan Penelaahan Sejawat, serta pelaporan dan tindak lanjut Penelaahan Sejawat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian
dan Tujuan Penelaahan Sejawat Pemeriksaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Pengendali,
Tim, dan Asisten Penelaah Sejawat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Tugas
dan Wewenang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Penyusunan
Rencana Penelaahan Sejawat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Pelaksanaan
Penelaahan Sejawat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J | Pelaporan
dan Tindak Lanjut Penelaahan Sejawat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Lain-Lain
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 1 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.