Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 49/PJ/2011
3 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 49/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 49/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK
YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai
Pajak
Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas
ekspornya
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi
hanya untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu :
|
2. | Perubahan
yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
30/PMK.03/2011
yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah :
|
3. | Disamping
hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat ekspor Jasa
Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif
0% (nol
persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena
Pajak, atas
penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut
ke luar Daerah Pabean :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.