Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 49/PJ/2010
05 April 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 49/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 494/KMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 49/PJ/2010
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 494/KMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 tentang Penetapan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 yang mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Pusat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah) sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;
- Hibah tersebut akan digunakan untuk belanja modal pada semua sektor pembangunan kecuali sektor pendidikan baik dalam arti luas maupun terbatas.
- Berkenaan dengan hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk:
- Secara aktif melakukan penggalian potensi perpajakan yang timbul sehubungan dengan penggunaan dana hibah tersebut;
- Melakukan sosialisasi secara intensif kepada pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan dana hibah tersebut, khususnya tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau pemotongan Pajak Penghasilan oleh Bendahara Pemerintah Daerah;
- Melakukan pengawasan kewajiban perpajakan Bendahara Pemerintah Daerah yang berada di wilayah masing-masing yang menerima dana hibah tersebut.
- Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
- Mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan wilayah kerja masing-masing;
- Melaporkan pelaksanaan pengawasan Surat Edaran tersebut sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu Laporan Pengawasan Pelaksanaan Semester I dan Semester ll yang terdiri dari tiga hal yaitu langkah-langkah penggalian potensi, sosialisasi, dan pengawasan bendahara sehubungan dengan pemberian hibah kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 494/KMK.07/2009 kepada Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan paling lama pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah semester berakhir.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.