Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 48/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 48/PJ/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
3 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 48/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN
NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 48/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN
NON MIGAS SELAIN PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI DAN GALIAN C
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan pemahaman yang sama dalam pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
A. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||
B. | Tata Cara Penentuan Besarnya NJOP
| ||||||||||||||||||||||
C. | Tata Cara Penentuan Hasil Bersih
| ||||||||||||||||||||||
D. | Lain-lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
pada tanggal 3 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP