Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 48/PJ/2010
5 April 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2010
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 48/PJ/2010
TENTANG
PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pengelolaan dan penjualan Benda Meterai milik Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Langkah-langkah yang dilakukan oleh unit kantor: Dalam rangka pengawasan terhadap pengelolaan dan penjualan Benda Meterai, unit-unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana tersebut di bawah ini harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Unit Kantor Pelaksana Pengawasan dan Pengelolaan Penerimaan Benda Meterai
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003 tentang Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2010
Direktur Jenderal Pajak,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 0600044911
Tembusan :
- Para Tenaga Pengkaji
- Kepala Pusat Data dan Dokumen Perpajakan