Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 48/PJ/2009
27 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
NOMOR SE - 48/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 30/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN
PEMBAYARAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009
tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau
Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. | Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. | Atas
permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud
pada butir 1 huruf d, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus :
|
||||||||||||||||||||||||||||
3. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.