Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 47/PJ.6/2004
NOMOR SE - 47/PJ.6/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR DATA PERTANAHAN DAN PERPAJAKAN
SERTA PEMANFAATAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SE-20/PJ/2004 ------------------ |
tanggal 24 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tukar Menukar Data Pertanahan dan Perpajakan serta Pemanfaatan Bersama sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama |
600-2233A |
Diharapkan Surat Edaran Bersama tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tukar menukar data sehingga diperoleh manfaat yang optimal bagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan tukar-menukar data dimaksud, Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB diharapkan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Kantor Pelayanan PBB agar selalu mempertukarkan data PBB dengan data pertanahan yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas basis data PBB khususnya dalam kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB (SISMIOP);
-
Dengan mempertimbangkan besarnya volume data PBB yang ada, maka pemberian data dimaksud agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urgensi kebutuhan Kantor Pertanahan yang meminta data.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
SuharnoNIP 060035801