Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 47/PJ.42/1999
13 Oktober 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.42/1999
TENTANG
PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 47/PJ.42/1999
TENTANG
PENERUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 450/KMK.04/1999 TANGGAL 9 SEPTEMBER 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 450/KMK.04/1999
tanggal 9 September 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 82/KMK.04/1995
Tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok Masa
Manfaat Untuk Keperluan Penyusutan.
Keputusan Menteri Keuangan yang baru tersebut di atas hanya menambahkan
jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I untuk semua jenis
usaha, yaitu nomor urut 1 huruf g : "Dies, jigs dan mould".
Dengan berlakunya keputusan ini, agar Saudara segera menyebarluaskannya kepada para Wajib Pajak yang berkepentingan di lingkungan masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA