Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 47/PJ.3/1986
NOMOR SE - 47/PJ.3/1986
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS TOKO EMAS YANG BERDOMISILI DAN BERLOKASI DI KOTA
YANG MEMPUNYAI BEBERAPA INSPEKSI PAJAK (SERI PPN - 87)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tentang kewajiban mengadakan pembukuan bagi Toko Emas (Seri PPN - 74), bersama ini disampaikan petunjuk mengenai pengukuhan dan pelaksanaan penelitian setempat terhadap pengusaha Toko Emas yang mempunyai beberapa tempat usaha, dalam kota yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Inspeksi Pajak seperti di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan.
- Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP.
- Kewajiban toko Emas.
- Penelitian Setempat.
- Apakah Toko Emas tersebut sudah atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
- Apakah Toko Emas tersebut berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak Domisili atau Inspeksi Pajak Lokasi.
- Apakah Toko Emas tersebut memilih menyelenggarakan pencatatan terpisah dalam pembukuannya atau tidak.
-
Disamping hal tersebut di
atas, penelitian setempat ini agar digunakan untuk memberikan
penjelasan/penyuluhan kepada Toko Emas mengenai kewajiban yang harus
dipenuhi Toko Emas sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
- membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana)
- mengadakan pencatatan yang tertib dalam pembukuannya (buku Pembelian/buku Penjualan)
- menyetorkan jumlah PPN yang terutang
- menyampaikan SPT Masa PPN
- dan sebagainya. - Sanksi.
1.1. |
Keputusan Pengukuhan Toko Emas
menjadi PKP dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak di tempat pemilik
Toko Emas terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP), yaitu Inspeksi Pajak
Domisili. |
|
1.2. |
Untuk keperluan pengukuhan tersebut di atas, Pengusaha/Pemilik Toko Emas harus melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili dengan menggunakan formulir KP.PPN. 1.B disertai lampiran-lampirannya. Pada formulir ini harus dilaporkan semua Toko Emas yang dimiliki pengusaha yang bersangkutan disertai alamat yang jelas dan nama pimpinan/pegawai yang menjadi penanggung jawab toko-toko yang bersangkutan. |
|
1.3. |
Kepala Inspeksi Pajak Domisili berdasarkan laporan tersebut pada butir 1.2. menerbitkan Keputusan Pengukuhan dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN. 1.C. dan harus menyampaikan salinan/foto copy KP.PPN. 1.B. beserta lampirannya kepada Kepala Inspeksi Pajak lokasi yang bersangkutan. |
|
1.4. | Terhadap Toko Emas yang telah dikukuhkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas agar supaya dilakukan penyesuaian dengan cara sebagai berikut : | |
1.4.1. | Inspeksi Pajak Domisili menerbitkan pengukuhan sesuai dengan butir 1.3. | |
1.4.2. |
Inspeksi Pajak Lokasi melakukan
pencabutan pengukuhan yang telah dikeluarkan dan menyampaikan tindasan
pencabutan tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak Domisili. |
2.1. |
Masing-masing lokasi Toko Emas
juga diwajibkan membuat catatan dalam buku Penjualan dan buku
Pembelian. Bagi Toko Emas yang memilih menyelenggarakan pembukuan dan
pencatatan secara terpisah atau memperhatikan petunjuk tersebut pada
butir 4 SE Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.3/1986
tanggal 16
Mei 1986 (Seri PPN 74); |
2.2. | SPT Masa PPN disampaikan oleh
Pengusaha Kena Pajak kepada Inspeksi Pajak Domisili yang bersangkutan. |
3.1. | Penelitian
setempat agar dilakukan
pada semua Toko Emas yang menurut tata usaha belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak. |
3.2. | Penelitian setempat ini dilakukan baik oleh Inspeksi Pajak Domisili maupun oleh Inspeksi Pajak Lokasi, masing-masing terhadap Toko Emas yang berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak yang bersangkutan dan dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai : |
|
4.1. |
Bila dari hasil penelitian
setempat tersebut pada butir 3, ternyata Toko Emas belum juga
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka
agar dilakukan pemeriksaan mengenai jumlah peredaran Toko Emas yang
bersangkutan dan selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak
terhitung mulai bulan Januari 1986 dengan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 2 % (dua persen) sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1984, jo Pasal 13 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 (KUP). Besarnya PPN yang terutang dihitung sebagai berikut : |
|
4.1.1. | Dalam hal Pengusaha Toko Emas menyelenggarakan pembukuan serta pencatatan secara terpisah dan jelas, PPN dikenakan secara penuh atas kegiatan penyerahan kena pajak dengan tarif sebesar 10 % (Seri PPN - 74) | |
4.1.2. |
Apabila Pengusaha Toko Emas
tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan secara terpisah dalam
pembukuannya, PPN dikenakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1985
tanggal 31
Mei 1985 (Seri PPN - 53) yaitu 10 % x 30 % x seluruh jumlah penjualan. |
|
4.2 |
Dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak Lokasi (pemeriksaan dilakukan oleh Inspeksi Pajak Lokasi), maka kepada Wajib Pajak agar diminta untuk menyampaikan foto copy Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Domisili. Kalau Wajib Pajak tidak dapat memperlihatkan foto copy dari Keputusan tersebut (sesudah melampaui batas waktu wajar-umpama 7 hari-yang Saudara berikan), maka kepada Wajib Pajak (lokasi) yang bersangkutan harap dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan pada butir 4.1. diatas. |
Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD