Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 47/PJ/2013
22 Oktober 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 47/PJ/2013
TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 47/PJ/2013
TENTANG
INSENTIF JURUSITA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja dan efektivitas penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan piutang pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2013 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan uraian sebagai berikut:
1. | Kriteria umum Jurusita Pajak yang berhak mendapatkan insentif adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Kriteria khusus Jurusita Pajak yang mendapatkan insentif adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Insentif atas Jurusita Pajak yang dimutasikan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPPN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah memenuhi syarat sesuai angka 1, 2, 3, 4, dan 5 Surat Edaran ini) segera mengirimkan 3 (tiga) rangkap dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 22 November 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 5 segera mengirimkan 2 (dua) rangkap dokumen lengkap ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 13 Desember 2013. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertangggungjawahan (SPJ), dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (bukan pengiriman melalui faksimili). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dana insentif dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tersebut di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali kebenaran dan kelengkapannya sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Terlampir contoh bentuk formulir Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Insentif, Surat Permintaan Dropping Dana Insentif, dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal;
- Kepala Bagian Umum KPDJP.