Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 47/PJ/2012
1 Nopember 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 47/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 47/PJ/2012
TENTANG
PEDOMAN DAN PENJELASAN MENGENAI JASA TENAGA KERJA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan mengenai kriteria dan/atau rincian jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak termasuk dalam jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak-nya, serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pedoman
dan Penjelasan
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
pada tanggal 1 Nopember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.