Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 45/PJ.6/1998
SURAT SE
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
12 November 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ.6/1998
TENTANG
TINDAK LANJUT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 45/PJ.6/1998
TENTANG
TINDAK LANJUT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak menyatakan bahwa "Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain", maka diharapkan perhatian Saudara untuk :
1. | Atas Putusan BPSP
mengenai Banding PBB agar ditindaklanjuti dengan penagihan atas pajak
yang belum/kurang dibayar dan pengembalian atas pajak yang lebih
dibayar, dengan mempergunakan pola perhitungan (12 kemungkinan)
sebagaimana terlampir. |
|
2. | Terhadap denda
administrasi dan utang pajak yang belum atau kurang dibayar agar
ditagih dengan menggunakan STP dengan tetap berpedoman pada ketentuan
dan aturan yang berlaku, dan terhadap kelebihan pembayaran sesuai
penjelasan pasal 87 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1997 tentang BPSP agar diterbitkan Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). |
|
3. |
Pelaksanaan lebih lanjut atas Putusan BPSP agar berpedoman pada Pasal 89 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang BPSP yang berbunyi : |
|
ayat (2) | ||
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima putusan. | ||
ayat (3) | ||
Pejabat yang tidak melaksanakan
putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bilamana dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan atau kekeliruan didalam ketentuan ini, agar secepatnya disampaikan kepada kami.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY