Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 45/PJ.23/1986
NOMOR SE - 45/PJ.23/1986
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
-
Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 828/KMK.04/1986 tanggal 2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986 tanggal 4 Oktober 1986 tentang Pembebasan Dari Pemilihan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar wilayah Republik Indonesia. Diminta Saudara untuk mempelajarinya dengan sebaik-baiknya.
-
Sebagaimana Saudara telah mengetahui, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1986, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I tersebut, besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinaikkan dari jumlah semula Rp. 150.000,- untuk setiap orang dalam setiap kali perjalanan ke Luar Negeri menjadi Rp. 250.000,-.
- Diminta perhatian Saudara untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap pelaksanaannya baik intern maupun ekstern, dengan antara lain mengadakan pertemuan dengan Kantor Imigrasi setempat.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.