Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 45/PJ/2009
21 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 45/PJ/2009
TENTANG
PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 45/PJ/2009
TENTANG
PENYEMPURNAAN TATA CARA PENGENAAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
I. | PENYEMPURNAAN
BEBERAPA KETENTUAN Dalam rangka pengenaan PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2009 dan seterusnya, perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan sebagai berikut:
|
II. | TINDAK
LANJUT
|
III. | LAIN-LAIN
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
pada tanggal 21 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak