Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 45/PJ/2008
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 45/PJ/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
28 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 45/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PEMONITORAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.03/2008 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 45/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PEMONITORAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.03/2008 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA
DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha beserta peraturan pelaksanaannya, dengan ini disampaikan fotokopi peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha. |
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut diatas adalah sebagai berikut :
1. | Wajib Pajak yang dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 adalah :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dalam hal Wajib Pajak melakukan penggabungan usaha, Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta merupakan Wajib Pajak yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak yang mengalihkan harta berdasarkan sisa kerugian fiskal dan komersial. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger dan pemekaran usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Laporan Keuangan dari Wajib Pajak yang menerima harta khususnya untuk tahun pajak dilakukannya pengalihan harta harus diaudit oleh akuntan publik | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Permohonan izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Merger atau Pemekaran Usaha diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar, paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan, yaitu :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Kantor Pelayanan Pajak :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Pencatatan harta yang dialihkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Penyusutan dan Amortisasi harta yang dialihkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Kompensasi Timbal-Balik (offset) Utang Piutang Dalam hal terjadi kompensasi timbal-balik (offset) utang piutang di antara para Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dalam rangka merger, maka:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan Dalam hal merger atau pemekaran usaha dilakukan dalam tahun berjalan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Pemeriksaan Pajak Menyangkut Tahun-Tahun Pajak Sebelum Tahun Terjadinya Merger: Apabila setelah merger dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang mengalihkan harta menyangkut tahun-tahun pajak sebelum tahun terjadinya merger, surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak tersebut serta tindakan penagihan dan/atau restitusinya diterbitkan atas nama dan NPWP Wajib Pajak yang mengalihkan harta q.q nama dan NPWP Wajib Pajak yang menerima harta. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Terhadap Pemegang Saham Apabila pemegang saham dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta tidak setuju dengan rencana pengalihan harta dan pemegang saham tersebut memilih menjual sahamnya :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Pengenaan Sanksi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Masa transisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008 mulai berlaku, maka:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas beserta peraturan pelaksanaannya, dan semua Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Pada tanggal 28 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Para Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.