Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 44/PJ.6/1994
6 Juli 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ.6/1994
TENTANG
TAMBAHAN PENJELASAN ATAS TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 44/PJ.6/1994
TENTANG
TAMBAHAN PENJELASAN ATAS TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk melengkapi aturan-aturan pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengurangan yang diajukan atas
objek pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan sesuai
dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 748/KMK.04/1990
tanggal 28 Juni 1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi
Investasi Di Wilayah Tertentu, tidak dapat lagi diberikan (lex
specialist).
Contoh :
Badan Usaha "PT. X" yang bergerak di bidang usaha perhutanan melakukan investasi di daerah Kalimantan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 1990, terhadap objek pajak bersangkutan diberikan pengurangan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang, selama 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.
Jika wajib pajak tersebut mengajukan pengurangan berdasarkan Keputusan Menteri keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991, maka terhadap objek pajak tersebut tidak dapat lagi diberikan pengurangan. -
Pengurangan yang diajukan oleh
subjek pajak perseorangan yang tidak mampu, atau pensiunan, atas objek
pajak yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (under
Utilized), dapat diberikan sebesar Selisih antara nilai objek pajak
jika dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (Potential value) dikurangi
dengan nilai objek pajak sesuai dengan pemanfaatan sebenarnya (Actual
Use Value), dengan batasan besarnya pengurangan setinggi-tingginya
tidak melebihi 75% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Hal ini hanya berlaku untuk subjek pajak yang merupakan pemilik asli dari objek pajak bersangkutan, bukan sebagai investor.
Contoh :
"A" adalah seorang pensiunan yang mempunyai objek pajak rumah tinggal dengan tanah yang cukup luas di lokasi pinggiran kota. Sejalan dengan pelaksanaan pembangunan, daerah tersebut telah berubah menjadi pusat perdagangan yang sangat ramai yang tentu saja mengakibatkan kenaikan nilai jual tanah di lokasi tersebut, dan sekaligus meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Jika "A" mengajukan permohonan pengurangan PBB atas objek pajaknya yang tentunya ditetapkan dengan dasar Potential Value, yaitu sesuai dengan objek pajak yang ada disekitarnya, maka pengurangan dapat diberikan sebesar selisih antara Potential Value tersebut dikurangi dengan Actual Use Value, yaitu nilai objek pajak yang hanya dimanfaatkan sebagai rumah tinggal.
Dasar pemberian pengurangan ini adalah karena wajib pajak tidak mampu memanfaatkan objek pajak tersebut sesuai dengan potensinya, dan wajib pajak tidak mampu melunasi jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang karena tidak cukup mempunyai penghasilan (tidak mampu/pensiunan). -
Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan
mengalami kenaikan 4 (empat) kali lipat atau lebih dari besarnya pajak
terutang tahun sebelumnya, pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak
perseorangan di luar angka 2 dapat diberikan sebesar 75 % dari jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
Contoh :
"A" adalah wajib pajak yang tidak mampu sehingga tidak dapat melunasi PBB nya. Setiap tahun A selalu mengajukan permohonan pengurangan PBB. Tahun ini PBB atas tanah pertanian sempit yang dimilikinya telah melonjak 5 (lima) kali lipat karena perkembangan harga tanah, sehingga PBB NYA pun menjadi 5 (lima) kali lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dalam, hal ini pengurangan dapat diberikan maksimum yaitu 75 % dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang. - Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang mempunyai nilai sejarah yang dikuasai perseorangan (tidak/belum mempunyai Surat Keputusan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan) dapat diberikan sampai dengan 75% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
- Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa, diberikan sesuai dengan besarnya persentase penurunan nilai (kerugian) yang diakibatkan oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa tersebut. Pengurangan ini dapat diberikan sampai dengan 100% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK