Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 43/PJ/2009
7 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN BPHTB TERHADAP PENGGANTIAN NAMA
BADAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH
NOMOR SE - 43/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN BPHTB TERHADAP PENGGANTIAN NAMA
BADAN HUKUM PEMEGANG HAK ATAS TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan
pemahaman
yang sama mengenai perlakuan BPHTB terhadap penggantian nama badan
hukum pemegang hak atas tanah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. | Ruang Lingkup penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah adalah badan hukum pemegang hak yang sama, tetapi namanya berganti. Pada kasus ini tidak terdapat perubahan entitas pemegang hak. | ||||||||||||||
2. | Penggantian
nama badan hkum pemegang hak atas tanah dibuktikan dengan dokumen
berupa :
|
||||||||||||||
3. | Ketentuan
yang terkait:
|
||||||||||||||
4. | Perlakuan
BPHTB terhadap penggantian nama badan hukum pemegang hak atas tanah
adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||
5. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain BPN dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah kerja Saudara. |
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.