Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 42/PJ./2012
16 Agustus 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 42/PJ./2012
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 42/PJ./2012
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBERIAN INFORMASI PERPAJAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mewujudkan transparansi di DJP dan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka DJP berkewajiban untuk memberikan informasi ke masyarakat termasuk media, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. | Pengertian
| ||||||||||||||||||
II. | Pemberian Informasi Perpajakan ke Masyarakat Pemberian informasi perpajakan ke masyarakat, termasuk media, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||
III. | Penutup Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 109/PJ/2009 tentang Kebijakan Pemberian Informasi Perpajakan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001