Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 41/PJ/2012
16 Agustus 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 41/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 41/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEHUMASAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk lebih memaksimalkan fungsi-fungsi kehumasan di Direktorat Jenderal Pajak dan untuk lebih seragamnya langkah dan gerak terkait publikasi tentang perpajakan kepada masyarakat, dengan ini disampaikan definisi, tata cara, dan bentuk kegiatan kehumasan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai berikut :
I. | Definisi
| |||||||||||||||||||||||||||||
II. | Kegiatan Kehumasan Internal Untuk pemutakhiran (update) informasi perpajakan terbaru di kalangan pegawai DJP (internal) dan mencapai tujuan komunikasi internal DJP, maka diperlukan strategi sosialisasi perpajakan internal yang efektif dan efisien yaitu sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||
III. | Kegiatan Kehumasan Eksternal Untuk mencapai tujuan komunikasi eksternal DJP dan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta peran serta Kanwil DJP dalam kegiatan kehumasan, maka diperlukan strategi dan tata cara pelaksanaan kegiatan kehumasan eksternal, yaitu sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Laporan Kegiatan Kehumasan Dalam rangka pengawasan, evaluasi dan sebagai laporan Indikator Kinerja Utama (IKU), maka perlu disusun laporan kegiatan kehumasan oleh masing-masing Kanwil DJP.
| |||||||||||||||||||||||||||||
V. | Penutup Mempertimbangkan kemungkinan Kanwil DJP telah merencanakan dan menjalankan rencana kerja sebelum berlakunya Surat Edaran ini, maka rencana kerja yang telah disusun tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Surat Edaran ini. |
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001