Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 41/PJ/2008
26 Agustus 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 33/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 33/PJ/2008
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
25/PJ/2008 TENTANG BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN,
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
penerbitan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2008
tentang Perubahan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008
tentang Bentuk dan
Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak,
dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk
dilaksanakan. Dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan
penyempurnaan terhadap beberapa bagian pada Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008
tentang Bentuk dan Isi Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, yaitu :
a. Menambahkan satu butir baru yaitu “Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan” pada formulir Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan lampirannya; b. Memperbaiki redaksi dan beberapa kesalahan tulis serta menambahkan beberapa butir keterangan atau catatan kaki yang terdapat pada formulir isi Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak termasuk lampiran dan petunjuk pengisian; sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. - Berkenaan dengan penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak dan lampirannya, termasuk Nota Penghitungan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 diatur sebagai berikut:
- Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan. Satu Nota Penghitungan untuk satu Surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak.
- Untuk Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak
2008
dan sesudahnya, surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
diterbitkan untuk suatu Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak sesuai dengan :
1) Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai; 2) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan - Untuk Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan/atau surat ketetapan pajak yang diterbitkan atas dasar penelitian, kolom “PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)” sebagaimana tercantum pada formulir Nota Penghitungan dan formulir Lampiran surat ketetapan pajak tidak diisi.
- Untuk kolom "PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)" diisi dengan
jumlah
rupiah menurut Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan antara Wajib
Pajak/PKP dan Fiskus yang disetujui oleh Wajib Pajak/PKP, atau diisi
sama dengan jumlah rupiah menurut Fiskus dalam hal :
1) Wajib Pajak/PKP tidak menyebutkan jumlah rupiah yang seharusnya menurut perhitungan Wajib Pajak/PKP dalam Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan; atau 2) Wajib Pajak/PKP tidak hadir dalam Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan. - Nota Penghitungan, surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak termasuk lampiran untuk "Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan" sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a hanya diisi untuk Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya.
- Pejabat penandatangan atas Surat Tagihan Pajak adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Seksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur ketentuan peralihan sebagai berikut :
- Atas surat ketetapan pajak dan lampirannya, termasuk Nota Penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf c yang diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2008 dengan mengisi atau tanpa mengisi kolom “PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)” tetap diakui keabsahannya.
- Atas Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak
dan
lampirannya, termasuk Nota Penghitungan yang diterbitkan sejak tanggal
6 Juni 2008 sampai dengan tanggal 30 September 2008 yang menggunakan :
1) Formulir sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 05 Mei 1995; dan atau 2) Formulir sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tanggal 6 Juni 2008; tetap diakui keabsahannya. - Untuk lebih memudahkan Saudara dalam pelaksanaannya, dihimbau agar Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 dalam pengarsipannya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.