Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 41/PJ./2007
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 41/PJ./2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
25 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 41/PJ./2007
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 41/PJ./2007
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 136/PJ./2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Curah. | ||||||||||
2. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP dibayar oleh pemerintah. | ||||||||||
3. | Ketentuan
dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng
Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
4. | Ketentuan dan tata
cara pelaporan Faktur Pajak pada SPT Masa PPN atas
penyerahan Minyak Goreng Curah oleh PKP adalah sebagai berikut
:
|
||||||||||
5. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dapat dikreditkan. | ||||||||||
7. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||
8. | Untuk
kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang
dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Curah
oleh PKP
dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka
diminta :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-sebaiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Pada tanggal 25 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.