Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ.6/2006
22 November 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/2006
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 40/PJ.6/2006
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
- Batas akhir penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2006 adalah tanggal 29 Desember 2006.
- Mulai tanggal 21 sampai dengan 29 Desember 2006:
- pelaksanaan pemindahbukuan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III dilakukan setiap hari selambat-lambatnya pukul 14.00 waktu setempat, untuk selanjutnya dibagi habis pada hari itu juga sesuai ketentuan, sehingga saldo rekening kas negara setiap harinya menunjukkan saldo nihil;
- pelimpahan penerimaan PBB dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat dan Biaya Pemungutan PBB ke rekening kas negara pada Bank Indonesia/Bank Operasional dilakukan setiap hari selambat-lambatnya pukul 16.30 waktu setempat disertai dokumen penerimaan/pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB.
Penerbitan KP-PHP-PBB dan KP-PHP-BPHTB untuk bulan Desember 2006 harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 untuk penerimaan PBB dan BPHTB tanggal 1 sampai dengan 29 Desember 2006.
SPM-BP-PBB Bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 29 Desember 2006 pukul 14.00 waktu setempat. Dalam hal SPM-BP-PBB bagian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk bulan Desember 2006 belum sempat dicairkan, maka SPM-BP-PBB dimaksud dapat dicairkan pada tahun anggaran 2007 berdasarkan KP-PHP-PBB yang diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2006.
- Dalam hal pemberian restitusi dan imbalan bunga, SPMKP PBB, SPMK BPHTB, SPMIB PBB, dan SPMIB BPHTB harus sudah diterima KPPN selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2006 pada jam kerja.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Maizar Anwar
NIP 060043656
Tembusan :
- Direktur Jenderal;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.