Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ.6/2002
22 Nopember 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.6/2002
TENTANG
PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PROPERTI DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BASIS DATA PASAR PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE-06/PJ.6/1999
tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa Penentuan Zona
Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar
penentuan NJOP tanah dan SE-01/PJ.6/2002
tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Asessment
Ratio serta dalam rangka membentuk basis data pasar objek pajak guna
melengkapi basis data PBB dan BPHTB yang telah ada, dengan ini diminta
agar setiap KP PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut :NOMOR SE - 40/PJ.6/2002
TENTANG
PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PROPERTI DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BASIS DATA PASAR PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Pengumpulan data
- Setiap KPPBB melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan sumber informasi lainnya.
- Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual beli, transaksi lelang, penawaran jual beli, penawaran sewa, dan lain-lain.
- Seksi Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan data dimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi sebagaimana contoh pada Lampiran I. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam.
- Karena umumnya data transaksi yang diperoleh merupakan nilai total tanah dan bangunan, maka nilai bangunan perlu dihitung/dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan sistem yang telah berlaku selama ini.
- Perekaman Data
- Perekaman atau entry data pasar objek pajak dalam basis data dilakukan oleh Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
- Perekaman data transaksi objek pajak dilakukan pada
program aplikasi I-Sismiop dengan menggunakan menu perekaman
yang telah tersedia. Adapun menunya adalah Pendataan, sub menu
pendataan objek pajak, perekaman transaksi jual beli. Tatacara
perekaman sebagaimana Lampiran 2.
- Laporan
Agar Saudara melaporkan
perkembangan jumlah data transaksi properti yang terekam setiap triwulan
ke Direktorat PBB dan BPHTB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
dengan format laporan sebagaimana Lampiran 3 mulai akhir
Desember 2002.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP.060035801