Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ/2011
06 Juni 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 40/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT
DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 40/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SPT
DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (PPDDP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung pengembangan dan perbaikan proses penerimaan dan pengolahan SPT yang lebih terotomasi serta meningkatkan keberhasilan pengolahan SPT pada PPDDP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. | Pengertian
dan Ketentuan Umum Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan tentang pengertian dan ketentuan umum dengan penjelasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tata
Cara Penelitian, Penerimaan, dan Pengemasan SPT Dalam rangka mendapatkan SPT yang lengkap dan tertib administrasi serta dapat diolah di PPDDP dengan keakurasian yang tinggi perlu ditetapkan petunjuk teknis tata cara penelitian, penerimaan, dan pengemasan SPT dengan penjelasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penyelenggaraan
Kelas Pengisian Bersama SPT KPP menyelenggarakan Kelas Pengisian Bersama SPT, khususnya bagi Wajib Pajak yang belum memahami pengisian SPT tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari penyuluhan yang dilakukan oleh KPP. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Koordinasi
antar unit organisasi terkait Sebagai upaya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, perlu pengaturan dan koordinasi pada unit organisasi terkait dengan penjelasan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Ketentuan
Peralihan Berkenaan dengan adanya Wajib Pajak yang berpotensi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1108 serta penanganan SPT Tahunan PPh OP yang menggunakan aplikasi drop box, perlu dibuat ketentuan peralihan dengan penjelasan sebagai berikut :
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Juni 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Pada tanggal 06 Juni 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktur Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.