Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ/2007
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 40/PJ/2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
13 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2007
TENTANG
STANDAR WAKTU PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 40/PJ/2007
TENTANG
STANDAR WAKTU PELAYANAN
PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BARU
DAN MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan program perbaikan iklim investasi (percepatan pendirian perusahaan dan izin usaha) sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Termasuk
dalam program perbaikan iklim investasi dimaksud adalah
penyederhanaan prosedur pelayanan pendaftaran objek Pajak Bumi
dan
Bangunan (PBB) baru dan penyederhanaan prosedur pelayanan
mutasi
objek/subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan mempersingkat
waktu pelayanan. |
||||||||
2. | Berdasarkan
hal tersebut, terhitung sejak 1 November 2007 seluruh
Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama agar
menerapkan
standar waktu pelayanan pendaftaran objek PBB baru dan mutasi
objek/subjek PBB sebagai berikut :
|
||||||||
3. | Untuk
kelancaran pelaksanaan penerapan standar waktu pelayanan
dimaksud, Kepala Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan
pengawasan di wilayah kerja masing-masing. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Menteri Keuangan ;
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.