Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 394/PJ.1/2001
8 Nopember 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 394/PJ.1/2001
TENTANG
TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 394/PJ.1/2001
TENTANG
TINDAK LANJUT SE-197/PJ.1/2001 TANGGAL 19 JULI 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE-197/PJ.1/2001 tanggal 19 Juli 2001 mengenai Usulan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan Tahun 2001, dengan ini disampaikan lagi hal-hal sebagai berikut :
-
Bahwa batas waktu penyampaian usul ide-ide pembaharuan dalam sistem pelayanan perpajakan dalam bentuk tulisan adalah selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2001, dan diharapkan bantuan Saudara untuk mengingatkan kembali pada para pegawai di lingkungan unit kerja Saudara atas batas waktu tersebut.
- Diharapkan pegawai di lingkungan unit kerja Saudara untuk berperan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal
ttd.
Moch. SoebakirNIP 060020875