Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 39/PJ.41/1996
25 November 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ.41/1996
TENTANG
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1996 DAN BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 39/PJ.41/1996
TENTANG
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1996 DAN BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor :70/PJ/1996 tanggal 11 September 1996
telah ditetapkan bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan PPh serta Buku
Petunjuk Pengisiannya.
Sehubungan dengan hal tersebut ini disampaikan beberapa penjelasan serta penegasan sebagai berikut :
- Baik Formulir SPT Tahunan PPh maupun Buku Petunjuk Pengisian dibuat agar dapat dipakai/digunakan untuk masa lebih 1 (satu) tahun dan perubahan Formulir SPT Tahunan PPh, baru akan dilakukan jika terjadi perubahan yang mendasar dalam Peraturan perpajakan yang mengharuskan dilakukan penyesuaian pada SPT Tahunan PPh.
- Isi/materi SPT Tahunan PPh tidak mengalami banyak perubahan dari SPT Tahunan PPh sebelumnya; perubahan/ perbaikan format sifatnya hanya menyederhanakan SPT Tahunan PPh dalam rangka memudahkan pengisian sebagai salah satu upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.
Masing-masing formulir dan
kelengkapan SPT Tahunan PPh sebagai berikut :
2.1. | SPT
Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, terdiri dari :
|
||||||||||||||||||
2.2. | SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, terdiri dari :
|
||||||||||||||||||
2.3. | SPT
Tahunan PPh Pasal 21
|
||||||||||||||||||
2.4. | SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan
dan Pasal 21 dinyatakan lengkap apabila induk SPT Tahunan PPh yang
disampaikan telah dilampiri dengan masing-masing lampiran SPT Tahunan
PPh yang telah dibakukan dan lampiran wajib serta lampiran yang
bersifat kondisional. Lampiran wajib misalnya :
Lampiran Kondisional misalnya :
|
-
Tahun Pajak 1996 merupakan tahun terakhir pengiriman Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh secara massal kepada Wajib Pajak, selanjutnya Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh hanya dibagikan kepada Wajib Pajak Baru pada waktu pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Untuk mengantisipasi kelancaran pengiriman dan pelayanan
penerimaan SPT
Tahunan PPh Kepada Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
4.1. Mempersiapkan SPT Tahunan PPh, yang akan dikirim melalui Perum Giro Pos dengan perlakuan khusus agar pengirimannya dapat efektif dan efisiensi. 4.2 Mempersiapkan para petugasnya dan memberikan pengarahan kepada semua petugas Kantor Pelayanan Pajak yang berhubungan dengan tugas penerimaan SPT Tahunan PPh pada loket-loket SIP atau Non SIP, memberikan bimbingan/penerangan kepada Wajib Pajak mengenai persyaratan SPT Tahunan PPh yang lengkap, perpanjangan /penundaan pemasukan SPT Tahunan PPh dan lainnya yang diperkirakan dapat memberikan peningkatan pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER