Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 39/PJ/2013
02 Agustus 2013
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 39/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI
PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 39/PJ/2013
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI
PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Tata cara pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum dalam pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan pengelolaan administrasinya. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup ketentuan ini mengatur prosedur pengembalian dan pengelolaan administrasi Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri pada Kantor Pelayanan Pajak dan UPRPPN Bandar Udara. | ||||||||
D. | Dasar
| ||||||||
E. | Materi
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Toko Retail Serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Agustus 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001