Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 38/PJ.6/1999
14 Juni 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.6/1999
TENTANG
PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 38/PJ.6/1999
TENTANG
PEMBUATAN DATA USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari daerah mengenai Pembuatan Data Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan sambil menunggu adanya Ketetapan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penilai PBB (Inpassing), dengan ini disampaikan pedoman sebagai berikut :
- Kegiatan usulan Penetapan Angka Kredit
mulai dari semester II tahun 1999 agar mengacu kepada ketentuan yang
baru (Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor
:
432a/KMK.01/1998 tanggal 25 September 1998)
1998 Tahun 1998 - Khusus mengenai nama Jabatan Fungsional Penilai PBB agar mengacu kepada ketentuan lama (SK.Menpen Nomor 24/MENPAN/1989)
Demikian disampaikan untuk menjadikan perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY