Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 38/PJ.51/1995
7 Agustus 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 38/PJ.51/1995
TENTANG
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami tegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan yang berupa daun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan tembakau krosok dan/atau tembakau rajangan, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor: SE-35/PJ.51/1995 ( SERI PPN 25 - 95 ).
Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada Wilayah kerja Saudara masing-masing.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER