Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 38/PJ.43/2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-649/PJ./2001 TANGGAL 05 OKTOBER 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ./2001 TANGGAL
14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA
PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan memperhatikan perlakuan perpajakan atas bunga tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK sebagai berikut:
1) |
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, maka karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh. |
2) |
Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut, namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib memotong PPh Pasal 21. Bunga tabungan atas uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh. |
3) | Bunga tabungan atas uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK yang terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut : |
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO